Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia - Syofrigo dan Mohammad Fajar Junaedi dihukum 7 tahun penjara. Majelis
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan dua mantan pengawai
Bank Mandiri tersebut terbukti membobol sistem bank tempat mereka
bekerja lalu melakukan korupsi.
"Menyatakan terdakwa I (Syofrigo)
dan terdakwa II (Junaedi) telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan tindak pidana
pencucian uang secara bersama-sama," kata hakim ketua Avi Antara
membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said,
Jaksel, Rabu (20/2/2013).
Keduanya terbukti memperkaya diri dan
orang lain dari uang milik Bank Mandiri dengan cara membobolnya.
Syofrigo (pegawai sign officer management information Bank Mandiri Pusat
Regional Network Grup) membobol Bank Mandiri dengan cara
memindahbukukan dana sebesar Rp 5,922 miliar dalam rekening Bank Mandiri
cabang Gatot Soebroto, Jambi ke rekening atas nama Joni di Bank Mandiri
cabang Probolinggo yang dijadikan penampung uang.
Atas arahan
Junaedi (verifikator Bank Mandiri Cabang Bogor Juanda), uang di rekening
Joni kemudian dipindahbukukan lagi ke rekening Donny Cahyadi Foeng di
Bank Mandiri Cabang Gunung Sahari, Jakarta.
"Akibat perbuatan
terdakwa I dan terdakwa II, berdasarkan pemeriksana BPKP kerugian
keuangan negara cq Bank Mandiri sebesar Rp 5,922 miliar," terang hakim.
Uang
hasil pembobolan bank langsung digunakan untuk membeli 115 emas
batangan atau seberat 11,5 kg. Emas yang dibeli kemudian dijual kembali.
Syofrigo menerima uang Rp 1,210 miliar, sedangkan Junaedi mendapat Rp
1,120 miliar.
Menurut hakim, pembelian dan penjualan kembali emas
merupakan cara kedua terdakwa menyamarkan asal usul uang yang diperoleh
dari tindak pidana.
Selain dihukum 7 tahun penjara, keduanya
juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Syofrigo dan Junaedi juga dikenakan pidana tambahan yakni membayar uang
pengganti masing-masing Rp 1,210 miliar dan Rp 1,120 miliar
Bila
uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah
putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta keduanya akan disita. Dan
bila harta yang disita tidak mencukupi, keduanya dikenakan pidana
penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim
mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni, terdakwa merusak nama baik
Bank Mandiri di mata nasabah, mengkhianati kepercayaan perusahaan selaku
BUMN. "Dan para terdakwa menikmati hasil tindak pidana," sebut Avi
Antara.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku
sopan selama persidangan, berterus terang, menyesali perbuatan dan
memiliki tanggungan keluarga Bank Indonesia
0 komentar:
Post a Comment