Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia

Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia - Syofrigo dan Mohammad Fajar Junaedi dihukum 7 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan dua mantan pengawai Bank Mandiri tersebut terbukti membobol sistem bank tempat mereka bekerja lalu melakukan korupsi.

"Menyatakan terdakwa I (Syofrigo) dan terdakwa II (Junaedi) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata hakim ketua Avi Antara membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (20/2/2013).

Keduanya terbukti memperkaya diri dan orang lain dari uang milik Bank Mandiri dengan cara membobolnya. Syofrigo (pegawai sign officer management information Bank Mandiri Pusat Regional Network Grup) membobol Bank Mandiri dengan cara memindahbukukan dana sebesar Rp 5,922 miliar dalam rekening Bank Mandiri cabang Gatot Soebroto, Jambi ke rekening atas nama Joni di Bank Mandiri cabang Probolinggo yang dijadikan penampung uang.

Atas arahan Junaedi (verifikator Bank Mandiri Cabang Bogor Juanda), uang di rekening Joni kemudian dipindahbukukan lagi ke rekening Donny Cahyadi Foeng di Bank Mandiri Cabang Gunung Sahari, Jakarta.

"Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, berdasarkan pemeriksana BPKP kerugian keuangan negara cq Bank Mandiri sebesar Rp 5,922 miliar," terang hakim.

Uang hasil pembobolan bank langsung digunakan untuk membeli 115 emas batangan atau seberat 11,5 kg. Emas yang dibeli kemudian dijual kembali. Syofrigo menerima uang Rp 1,210 miliar, sedangkan Junaedi mendapat Rp 1,120 miliar.

Menurut hakim, pembelian dan penjualan kembali emas merupakan cara kedua terdakwa menyamarkan asal usul uang yang diperoleh dari tindak pidana.

Selain dihukum 7 tahun penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Syofrigo dan Junaedi juga dikenakan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti masing-masing Rp 1,210 miliar dan Rp 1,120 miliar

Bila uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta keduanya akan disita. Dan bila harta yang disita tidak mencukupi, keduanya dikenakan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni, terdakwa merusak nama baik Bank Mandiri di mata nasabah, mengkhianati kepercayaan perusahaan selaku BUMN. "Dan para terdakwa menikmati hasil tindak pidana," sebut Avi Antara.

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan, berterus terang, menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga Bank Indonesia

0 komentar:

Post a Comment